Rabu, 22 Agustus 2012

TENTANG BOS

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan

SUMBER DARI:  http://bos.kemdikbud.go.id/home/about

Sabtu, 11 Agustus 2012

Menjadi Kepala Sekolah yang Efektif

Menjadi Kepala Sekolah yang Efektif

13 Faktor untuk Menjadi Kepala Sekolah yang EfektifBerdasarkan hasil studi yang telah dilakukannya, Southern Regional Education Board (SREB) telah mengidentifikasi 13 faktor kritis terkait dengan keberhasilan kepala sekolah dalam mengembangkan prestasi belajar siswa. Ketigabelas faktor tersebut adalah:
  1. Menciptakan misi yang terfokus pada upaya peningkatan prestasi belajar siswa, melalui praktik kurikulum dan pembelajaran yang memungkinkan terciptanya peningkatan prestasi belajar siswa.
  2. Ekspektasi yang tinggi bagi semua siswa dalam mempelajari bahan pelajaran pada level yang lebih tinggi.
  3. Menghargai dan mendorong implementasi praktik pembelajaran yang baik, sehingga dapat memotivasi dan meningkatkan prestasi belajar siswa.
  4. Memahami bagaimana memimpin organisasi sekolah, dimana seluruh guru dan staf dapat memahami dan peduli terhadap siswanya.
  5. Memanfaatkan data untuk memprakarsai upaya peningkatan prestasi belajar siswa dan praktik pendidikan di sekolah maupun di kelas secara terus menerus.
  6. Menjaga agar setiap orang dapat memfokuskan pada prestasi belajar siswa.
  7. Menjadikan para orang tua sebagai mitra dan membangun kolaborasi untuk kepentingan pendidikan siswa.
  8. Memahami proses perubahan dan memiliki kepemimpinan untuk dapat mengelola dan memfasilitasi perubahan tersebut secara efektif.
  9. Memahami bagaimana orang dewasa belajar (baca: guru dan staf) serta mengetahui bagaimana upaya meningkatkan perubahan yang bermakna sehingga terbentuk kualitas pengembangan profesi secara berkelanjutan untuk kepentingan siswa.
  10. Memanfaatkan dan mengelola waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran peningkatan sekolah melalui cara-cara yang inovatif.
  11. Memperoleh dan memanfaatkan berbagai sumber daya secara bijak.
  12. Mencari dan memperoleh dukungan dari pemerintah, tokoh masyarakat dan orang tua untuk berbagai agenda peningkatan sekolah.
  13. Belajar secara terus menerus dan bekerja sama dengan rekan sejawat untuk mengembangkan riset baru dan berbagai praktik pendidikan yang telah terbukti.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kesan dari ikut UKG: MIKIRIN SOAL ATAU MENGOPERASIKAN KOMPUTER?

Berdasarkan pantauan selintas di tempat diselenggarakannya UKG yang diikuti guru SD, hampir 95% guru belum bisa mengoperasikan komputer! Jangankan menggeser kursor, memegang mouse-nya saja masih seperti memegang gelas tipis yang gampang pecah (=jejereged, Sund.). Segalanya masih terlihat kaku!
Banyak kejadian kesalahan teknis akibat human error. Misalnya saja saat selesai mengklik jawaban, peserta tidak memijit spasi (=meng-OKE kan jawaban), tetapi malah pindah ke soal berikutnya. Akibatnya saat waktu 120 menit selesai (dan peserta merasa telah selesai menjawab 100 soal), ketika diperiksa ternyata dia dianggap baru menyelesaikan 1 soal saja! Artinya, saat waktu habis masih ada 99 soal yang belum terjawab.
Sebetulnya, dalam menjawab soal kita dapat memilih soal dengan mudah. Saat kita menemukan soal yang agak susah, kita dapat berpindah ke soal berikutnya. Namun pada praktiknya, peserta lebih banyak memikirkan bagaimana menggeser korsor atau berpindah halaman.
Pendek kata, peserta lebih berkonsentrasi pada pengoperasian komputer ketimbang pada soal tes yang dihadapinya! Sepertinya, guru perlu keberanian untuk memulai alih teknologi, supaya tidak GAPTEK. Alasan "akh, aku mah sudah tua, silakan aja yang muda-muda pake komputer mah!" perlu dihilangkan. Belajar tidak ada batasan waktu coy! Yu Ah ngiridit laptop, wkwkwkwk! (tina sertifikasi we lah, da ayeuna mah tos marurah laptop teh nya, hahaha!) - XOZ

Kamis, 26 Juli 2012

Web Site Uji Kompetensi Guru Indonesia

Jika anda kesulitan mencari informasi di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru/  silakan klik    http://www.ujikompetensiguru.com/

Sekedar info, hingga saat ini Pengumuman Uji Kompetensi Awal (UKA) Guru Tahun 2012 di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id Belum Bisa Diakses Secara Optimal. Situs utama Pengumuman masih belum bisa menampilkan data hasil Ujian yang sangat ditunggu-tunggu oleh para peserta Uji Kompetensi Guru Awal 2012, Mohon bersabar :).

Secara umum hasil Uji Kompetensi Guru 2012 nilainya dianggap kurang bagus / kurang memuaskan. Ujian yang akan dipakai sebagai patokan ikut sertifikasi dan pemberian tunjangan profesi itu, hasilnya jeblok.

Dengan nilai maksimal 100, nilai rata-rata tertinggi hanya mencapai 58,87. Angka itu dicapai oleh guru di jenjang taman kanak-kanak (TK). Nilai rata-rata terendah adalah 32,58, yang dicapai para pengawas sekolah.


Seperti diwartakan, untuk hasil tertinggi nasional adalah 97,0 dan nilai terendah adalah 1,0. Berdasarkan itu, dalam perhitungan Kemdikbud, hasil rata-rata nasional UKA 2012 adalah 42,25 yang mencakup seluruh peserta dari jenjang TK sampai jenjang SMA.

"Itu yang tertinggi, dan dengan berat hati, saya harus menyebutkan bahwa lima provinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah, adalah Maluku (34,5), Maluku Utara (34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan Tengah (35,5), dan Jambi (35,7)," kata Nuh kepada para wartawan, di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Dijelaskan Nuh, dalam pelaksanaan UKA 2012, ada 285.884 guru yang mendaftar. Akan tetapi, yang mengikuti ujian hanya 281.016 orang guru. Sedangkan sisanya 4.868 orang guru tidak mengikuti ujian. "Mungkin yang tidak mengikuti ujian ini karena alasan sakit atau lainnya," imbuhnya.

Jika dilihat dari kualifikasi pendidikannya, kata Nuh, 211.858 peserta UKA merupakan lulusan S1, 34.614 peserta lulusan D2, 19.039 orang guru lulusan SMA, dan sisa lainnya lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2 dan S3. "Dari ratusan ribu guru yang mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3 hanya 9 orang. Tapi mungkin saja jurusan S3 yang diambil bukan jurusan pendidikan," kata Nuh.

Dengan adanya hasil tersebut, Nuh menyimpulkan bahwa distribusi nilai UKA 2012 perlu dirancang secara khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi serta perencanaan yang matang.

"Yakni, mulai dari metodologi dan materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan," tukasnya. Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti UKA. Misalnya seperti memiliki kualifikasi akademik S1/D4.

Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi tersebut (lulusan pendidikan menengah) tetap bisa mengikuti UKA asalkan pada 1 Januari 2012 usianya telah memasuki 50 tahun dengan masa kerja sebagai guru minimal 20 tahun.
..............................
UKA 2012 bertujuan untuk melakukan pemetaan, seleksi kelayakan, dan sebagai tiket masuk ke proses selanjutnya sebelum dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Karena untuk mendapatkan tunjangan profesi, masing-masing guru harus melewati UKA, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Uji Kompetensi Akhir.

Minggu, 22 Juli 2012

Jumat, 08 Juni 2012


PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN CIANJUR

MENGUCAPKAN

SELAMAT KEPADA 
SD NEGERI IBU DEWI 5 CIANJUR
YANG TELAH MERAIH PIALA ADIWIYATA MANDIRI
SUPREMASI TERTINGGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH
YANG DISERAHKAN OLEH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPADA KEPALA SDN IBU DEWI 5 CIANJUR
TANGGAL 5 JUNI 2012 DI ISTANA NEGARA JAKARTA





KETUA CABANG                                                                                              SEKRETARIS


H.LUKMAN HAYAT                                                                                          K  A  M  A  L

Kamis, 07 Juni 2012

Calon Kepala Sekolah Kec. Cianjur 2012-2013





Tanggal 8 Juni 2012 Panitia Seleksi Calon Kepala Sekolah telah melaksanakan sidang hasil seleksi, yang hasilnya diumumkan oleh Kapusbindik Kec. Cianjur Drs. Nandang Kosasih, M.Pd. di SDN Karang Tengah Cianjur. Dari 26 peserta yang mengikuti tes, diperoleh ranking:
1. Rustandi (472)
2. Sujatma (469)
3. Asep Komarudin (467)
4. Juanda (465)
5. Sufyan Hidayat (456)
6. Hj. Yayah Samsiah (455)
7. Betty Sukarsih (453)
8. Hj. Ayi Sutiarsih (445)
9. E. Tati Nurhayati (444)
10. M. Sukardi ( 434)
11. R. Rosidah (429)
12. Hj. Deuis Sartika (417)
13. Engkos Koswara (414)
14. Detty Sri (411)
15. Hj. Lilis Nuraeni (404)
16. H. Aman Sobandi (396)
17. Pepe Syafe'i (395)
18. Eni Nuraeni (379)
19. Teti Sumiati (378)
20. Ida Widiawati (370)
21. Ika Kartika (365)
22. Hanhan Yuhanah (364)
23. Iin Sobariah (355)
24. Een Rohaeti (348)
25. Maryati (320)
26. Ma'mun M. (299)

Dari 26 peserta tersebut, dipersiapkan 13 besar (no 1 sampai 13) untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah di Kecamatan Cianjur hingga 1 Januari 2013.
Semoga nominator dapat menjadi orang terbaik dan berperan banyak dalam masalah pendidikan di Kab Cianjur pada umumnya. Amin.

Rabu, 06 Juni 2012

TEKNIK KEPEMIMPINAN & KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH

TEKNIK KEPEMIMPINAN

Seorang pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan/keahlian tertentu dalam satu atau beberapa bidang. Hal itu diperlukan agar dia sebagai pemimpin dapat mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktiftas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan.

Yang paling penting dan perlu diingat adalah pribadi pemimpin dan bentuk kepemimpinan seseorang, apakah cocok bagi kepentingan organisasi atau kelompok dalam kondisi dan situasi tertentu.

Dalam teknik kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan teknis serta sosial seseorang pemimpin sangat diperhatikan. dia harus menerapkan teori-teori kepemimpinan pada praktik kehidupan serta organisasi yang dipimpinnya, meliputi konsep-konsep pemikiran, prilaku sehari-hari dan semua hal yang dipakainya dalam mewujudkan kepemimpinan. Yang termasuk kategori dari teknik kepemimpinan antara lain :
  • Etika profesi pemimpin.
Dalam etika profesional pemimpin ada beberapa kriteria yang dikemukan oleh Paul E. Torgersen yaitu pengetahuan, pengntrolan diri, tanggungjawab sosial, aplikasi dan sanksi dari masyarakat.  Bedasarkan kriteria tersebut maka profesi seorang pemimpin harus berladaskan pada paham dasar yang mencerminkan berbagai nilai luhur kemanusiaan yang merupakan pedoman dari setiap pemimpin yaitu pengabdian bagi kepentingan umum, jaminan sosial bagi bawahan/anggota organisasi, adanya persatuan dan adanya dinamisator.

Etika profesi kemepimpinan sendiri meiliki bebrgaai kriteria antara lain : memiliki kemapuan yang menonjol, mempu melakukan tugas-tugas kepemimpinan, bertanggungjawab, dapat mengotrol diri dan selalu berlandaskan pada nilai-nilai etis. karena itu seorang pemimpin dituntut untuk bertanggungjawab secara moral, berdasarkan otonomi dan menuntut dirinya agar selalu bersikap kritis dan realitas.
  • Komunikasi
 merupajkan arus informasi dan emosi yang terdapat dalam masyrakat baik yang berlangsung secara vertikal maupun secara horizontal. disini yang perlu diperhatikan adlah teknik berkomunikasi antara lain : manfaat komunikasi, arah komunikasi, kebijakan komunikasi, persyaratan komunikasi dan bentuk komunikasi
  • Pengambilan keputusan.
Dalam kondisi-kondisi dari stuasi tertetu, seorang pemimpin dituntut untuk mengambil keputusan segera. Hal ini sangat sulit apabila waktu yang tersedia sangat sempit,  namun hal ini juga merupaakan usaha paling penting bagi seorang pemimpin. menurut H.A Simon ada tiga unsur penting dalam pengambilan putusan  yaitu 
  1. Intelegence activity
  2. Design activity
  3. Choise activity
Agar supaya pemimpin berhasil dalalm mempin bawahannya, pemimpin harus tahu cara memimpin bawahan dengan melaksnakan teknik-tekni memimpin yang baik yakni :
  1. memberikan perintah
  2. memberikan teguran
  3. memberikan pujian/penghargaan
  4. memelihara sikap yang baik
  5. menerima saran dari bawahan
  6. memperkuat rasa persatuan
  7. menegnalkan anggota baru
........................................................................,,,,,,,,,.....................................................................

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
A. Kompetensi Kepribadian
1. Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :
  • Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
  • Memiliki komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
  • Tegas dalam dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
  • Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
2.Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
  • Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.
  • Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:
  • Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
  • Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
4.Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:
  • Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi
  • Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
  • Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
5.Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:
  • Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
B. Kompetensi Manajerial
1.Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
  • Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,
  • Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
  • Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.
  • Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.
  • Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
  • Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.
  • Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.
2.Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
  • Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
  • Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
  • Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
  • Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan
  • Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
  • Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
  • Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan
3.Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
  • Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
  • Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
  • Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
  • Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah
  • Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
  • Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
  • Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
  • Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
  • Mampu menerapkan manajemen konflik
4.Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
  • Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
  • Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
  • Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
  • Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
  • Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah
5.Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
  • Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
  • Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah
  • Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
  • Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah
6.Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
  • Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
  • Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
  • Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
  • Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
  • Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
  • Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa
  • Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
  • Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
  • Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
  • Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi
8.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
  • Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
  • Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
  • Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik
  • Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
  • Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
  • Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
  • Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
  • Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
  • Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
  • Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
  • Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.
9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
  • Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
  • Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
  • Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi
  • Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
  • Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
  • Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
  • Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
  • Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11.Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
  • Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
  • Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
  • Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
  • Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
  • Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa
  • Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa
12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
  • Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
  • Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
  • Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah
13.Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
  • Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
  • Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah
  • Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima
14.Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
  • Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
  • Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
  • Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
  • Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah
15.Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah:
  • Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
  • Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran
16.Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:
  • Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
  • Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
  • Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
  • Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya
17. Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
  • Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
  • Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah
C. Kompetensi Supervisi
1. Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
  • Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
  • Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat
  • Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.
2.Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
  • Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
  • Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
  • Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
D. Kompetensi Sosial
1.Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:
  • Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
  • Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
  • Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah
  • Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah
2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:
  • Mampu berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah
  • Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
  • Mampu berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan masyarakat lainnya
  • Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:
  • Mampu menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)
  • Mampu dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)
  • Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan
  • Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
  • Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
  • Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,

Senin, 28 Mei 2012